Baru-baru ini, Presiden Jokowi baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berita ini pertama kali saya dengar dari suami. Jadi, yang suka cover lagu terus dikomersilkan di layanan publik mesti bayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Weeeh ... seketika saya langsung ingat beberapa postingan saya di instagram maupun youtube. Pasalnya, ada unggahan cover lagu di sana meski tidak full.
Misalnya video berikut yang saya unggah di chanel YouTube ditta widya utami sekitar 3 tahun lalu (tepatnya 8 Februari 2018) :