Menjadi Pengajar Praktik (PP) dalam program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah sebuah pilihan. Walau fokus program ini adalah membentuk Guru Penggerak (GP), namun di dalamnya terdapat Tim Pendukung.
Tim pendukung PGP terdiri dari fasilitator dan pengajar praktik (PP sering juga disebut pendamping GP). Lalu, seperti apa bedanya?
Guru Penggerak
Proses menjadi Guru Penggerak tidaklah mudah. Dimulai dengan seleksi administrasi, tes bakat skolastik, praktik mengajar dan wawancara, para guru yang dinyatakan lulus seleksi tersebut baru mendapat predikat “Calon Guru Penggerak (CGP)”.
Para CGP kemudian harus menjalani Pendidikan Guru Penggerak (PGP). PGP merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Prosesnya berlangsung selama 9 bulan.
Tak hanya pelatihan daring, dalam PGP para Calon Guru Penggerak juga akan mengikuti lokakarya, konferensi dan proses pendampingan. Selama mengikuti pendidikan, para CGP tidak boleh meninggalkan tugas utamanya dalam mengajar. Jika lulus menempuh PGP, barulah dapat dinyatakan sebagai Guru Penggerak.
Setiap GP diharapkan mampu :
Sumber : sekolahpenggerak.kemdikbud.go.id |
Guru-guru ASN maupun Non-ASN yang memiliki akun Dapodik dan memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun dapat mengikuti seleksi Guru Penggerak. Guru yang dimaksud bisa berasal dari sekolah negeri maupun swasta mulai jenjang TK hingga SMA/K dan SLB. Syarat lain yang tak kalah penting adalah guru yang melamar GP harus memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
Fasilitator dan Pengajar Praktik
Berbeda dengan GP, untuk dapat menjadi fasilitator salah satu syaratnya adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah. Sedangkan yang dapat menjadi Pengajar Praktik adalah guru, kepala sekolah maupun pegiat pendidikan dengan kriteria khusus sebagai berikut :
Guru dan Kepala Sekolah
- Minimal pendidikan S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
- Berkomitmen untuk menyelesaikan program
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
- Minimal pendidikan S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
- Berkomitmen untuk menyelesaikan program
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)
Ilustrasi (sekolahpenggerak.kemdikbud.go.id)
Peran Pengajar Praktik
Jika lulus seleksi pengajar praktik, serta telah mengikuti tahap pembekalan, maka PP dapat mendampingi CGP dalam menjalankan proses pendidikan selama 9 bulan.
Adapun peran PP lainnya adalah :
- Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
- Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
- Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
- Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
- Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak
Bagus sekali bu Ditta, sangat bermanfaat dan lebih paham lagi tentang Guru Penggerak. Terima Kasih
BalasHapusAlhamdulillah. Terima kasih kembali 🙏🏻
HapusTerima kasih Bu. Sy udh tidak ngeblog lagi
BalasHapusTerima kasih atas pencerahannya Ibu, sangat bermanfaat...
BalasHapusSukses sllu buat bu ditta.Terimakasih ilmunya
BalasHapusSukses
BalasHapushaturnuhun bu dita...sangat bermanfaat jdi lebih paham tentang guru penggerak semoga bisa punya kesempatan untuk ikut berperan di dlmnya amin..
BalasHapusAlhamdulillah, terima kasih komentarnya Bapak/Ibu 🙏🏻
BalasHapus